Pimpinan Polri akan bertemu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas nasib anggotanya, Brigjen Endar Priantoro. KPK diketahui tak memperpanjang masa tugas Endar, sedangkan Polri memutuskan sebaliknya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pembahasan akan dilakukan di KPK. Polri juga berencana kembali menyurati jajaran Firli Bahuri terkait penugasan Endar.
"Kedua lembaga ini harus berkoordinasi sebaik mungkin," katanya di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (3/4).
Bagi Polri, sambung Ramadhan, Endar tidak lagi bertugas di KPK bukan karena diberhentikan, tetapi masa penugasannya berakhir. Ini seperti tertuang dalam Sprin/839/IV/KEP/2022 tertanggal 12 April 2022.
Dalam surat tersebut, masa penugasan Endar di KPK berakhir pada 1 April 2023. Oleh karena itu, Polri memperpanjang masa penugasannya di KPK per 29 Maret sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/2471/llI/KEP./2023.
"Untuk Brigjen EP dengan masih keterbatasan di Polri dan untuk pembinaan karier dan dari hasil sidang Wanjak, bahwa EP tetap sebagai Dirlidik di KPK," tuturnya.
Ramadhan memastikan pertemuan Polri dan KPK segera dilaksanakan. Apalagi, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan, posisi yang ditinggalkan Endar.
Lantaran masa penugasannya berakhir, KPK mengembalikan Endar bersama personel kepolisian lainnya, Karyoto, kembali bertugas di "Korps Bhayangkara". Firli berkilah, ini agar keduanya mendapatkan promosi jabatan.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa ada perbedaan pandangan pimpinan KPK, termasuk Endar dan Karyoto, tentang status dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut menolak kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik penanganan kasus Formula E. Polri kemudian memutuskan menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.